Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas para pelaku balap liar yang beraksi selama masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Teranyar, pembubaran dilakukan di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, tepatnya di depan TVRI pada Sabtu (10/7/2021) dini hari.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sebanyak 7 kendaraan dikenakan sanksi tilang. Kepolisian pun menyita barang bukti berupa SIM, STNK, hingga beberapa mobil turut diangkut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ada tujuh kendaraan yang ditilang. Sebanyak dua kendaraan (mobil) diamankan (disita)," kata Sambodo, saat dikonfirmasi.
Aksi balap liar terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametrojaya. Aksi balap liar itu terjadi sekitar pukul 03.50 WIB.
Baca Juga: Keroyok Polisi saat Balap Liar, Muhammad Aldy Royya Alias Penyok Jadi DPO
Para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.