Link Video Petugas Dishub DKI Nongkrong di Warkop, Warga: Kalau Kita Nongkrong Dibubarin

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 09 Juli 2021 | 20:36 WIB
Link Video Petugas Dishub DKI Nongkrong di Warkop, Warga: Kalau Kita Nongkrong Dibubarin
Petugas Dinas Pehubungan (Dishub) terciduk nongkrong dan ngopi di sebuah warung saat PPKM Darurat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara pemecatan delapan petugas Dishub DKI. (Dok Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara pemecatan delapan petugas Dishub DKI. (Dok Pemprov DKI)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Hasilnya, mereka dianggap melanggar aturan PPKM darurat.

"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19,", ujar Syafrin di lokasi.

Syafrin menyebut tindakan petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi. Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.

"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.

Karena itu, para petugas tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat. Artinya, mereka dipecat atau diputus kontrak dari pekerjaannya.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mencopot pakaian dinas delapan petugas Dishub, Jumat (9/7/2021). Para petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu dipecat setelah ketahuan nongkrong di warkop saat PPKM Darurat. [Suara.com/Fakhri]
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mencopot pakaian dinas delapan petugas Dishub, Jumat (9/7/2021). Para petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu dipecat setelah ketahuan nongkrong di warkop saat PPKM Darurat. [Suara.com/Fakhri]

"Kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi ktegori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ucapnya.

Selanjutnya Syafrin turun dari mimbar upacara dan menghampiri delapan petugas Dishub yang telah berdiri berjejer. Di depan Anies, Syafrin mencopot satu-persatu pakaian dinas bertuliskan Dishub yang mereka pakai.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," pungkasnya.

Upacara ini hanya dihadiri segelintir orang saja. Selain itu protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak selalu diterapkan.

Baca Juga: Viral Petugas Puskesmas Sibuk Karaokean, Ibu Hamil Positif Covid-19 Ditolak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI