Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak

Jum'at, 09 Juli 2021 | 18:11 WIB
Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak
Geng motor yang ditangkap terkait kasas pengeroyokan kepada anggota Polsek Cilandak. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat dalam meringkus pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi yang merupakan anggota Polsek Cilandak. Korban dikeroyok saat sedang melakukan pembubaran balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

Total ada tiga orang yang resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah Michael (26), Gabriela (24), dan Anastasia (21).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, profesi ketiga orang yang telah menyandang status tersangka ini beragam. Ada yang berstatus pelajar, pekerja lepas atau freelance, hingga juru masak.

"Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," ungkap Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).

Azis menyatakan, ketiga tersangka dalam kondisi sadar alias tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan pengeroyokan. Terkait alasan pengeroyokan, disebutkan jika para tersangka ogah mendengar imbauan korban untul bubar.

"Keadaannya sadar (tak terpengaruh narkotika). Pastinya karena mereka tak tertib dan tak mau mendengar himbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tak bisa ditolerir," sambungnya.

Kepolisian dalam hal ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka. Ditambahkan Azis, jika orang tua para tersangka tidak bisa mendidik, maka pihaknya yang akan mendidik.

"Iya nanti di tes lah. Apalah segala macem kami cek, kita didik. Kalau orang tuanya tidak bisa mendidik, Polres Metro Jakarta Selatan yang mendidik," beber dia.

Dijerat Pasal Berlapis

Baca Juga: Keroyok Aiptu Suwardi Saat Bubarkan Balap Liar, Polisi: Pelaku Dalam Keadaan Sadar

Atas penganiayaan yang menyasar korban, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI