Kang Bubur Didenda 5 Juta, McD yang Bikin Kerumunan Bejibun 500 Ribu

Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:44 WIB
Kang Bubur Didenda 5 Juta, McD yang Bikin Kerumunan Bejibun 500 Ribu
Proses persidangan tukang bubur pelanggar PPKM Darurat Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). [Foto: Apip/HR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1.  jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha
  2. kerja sosial; atau
  3. pengumuman secara terbuka.

c. sanksi berat, terdiri atas:

  1. denda administratif, paling besar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  2. penghentian sementara kegiatan
  3. penghentian tetap kegiatan
  4. pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha
  5. pencabutan sementara izin usaha tau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha;dan/atau
  6. pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI