Langgar Aturan PPKM Darurat, 70 Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:36 WIB
Langgar Aturan PPKM Darurat, 70 Bos Perusahaan di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami akan tindak tegas pimpinan atau pemilik dari perusahaan tersebut apabila melanggar aturan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI