Dikeroyok Geng Motor hingga Masuk RS, Aiptu Suwardi Ternyata Polisi Senior dan Mau Pensiun

Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:35 WIB
Dikeroyok Geng Motor hingga Masuk RS, Aiptu Suwardi Ternyata Polisi Senior dan Mau Pensiun
Geng motor brutal keroyok polisi Polsek Cilandak di kawasan TB Simatupang.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aiptu Suwardi, anggota Polsek Cilandak korban keganasan geng motor kini terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi senior itu dikeroyok geng motor saat sedang melakukan pembubaran balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, korban mengalami memar pada beberapa bagian tubuh serta kepalanya masih pusing. Meski sudah berangsur membaik, korban masih harus beristirahat di rumah sakit.

"Saat ini sudah membaik, memang ada memar di beberapa bagian dan kepalanya masih pusing. Sehingga masih perlu istirahat," kata Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).

Azis melanjutkan, korban merupakan anggota yang cukup senior yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Dengan demikian, Azis mengutuk tindakan pengeroyokan ini dan menyebut jika korban tidak layak diperlakukan seperti itu.

Baca Juga: Satu Terduga Pengeroyok Aiptu Suwardi Masuk DPO, Polisi: Segera Serahkan Diri

"Yang bersangkutan ini usianya cukup senior dan mau pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," sambungnya.

Tidak sampai situ, Azis mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pelaku kejahatan di masa PPKM Darurat ini. Terlebih, pihaknya juga tidak memberi toleransi kepada para pelaku yang melakukan tindakan melawan petugas yang sedang bekerja.

"Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jakarta Selatan. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap," tegas Azis.

Dikeroyok saat Patroli PPKM Darurat

Azis mengatakan, kejadian bermula saat kepolisian menerima informasi terkait balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari informasi tersebut, korban yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Geng Motor Tak Takut Polisi, Detik-detik Anastasia Dkk Keroyok Aiptu Suwardi di Jalan

Setibanya di lokasi, Aiptu Suhardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda itu tidak berkerumun. Dia juga langsung melakukan pembubaran mengingat aturan PPKM Darurat Jawa - Bali hingga kini masih berlaku.

Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.

Geng motor brutal keroyok polisi Polsek Cilandak di kawasan TB Simatupang.
Geng motor brutal keroyok polisi Polsek Cilandak di kawasan TB Simatupang.

"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suhardi," jelas Azis.

Atas kejadian tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan. Setelah membentuk tim dan melakukan pengejaran, maka para pelaku berhasil diringkus.

Dua Cewek dan Satu Pemuda jadi Tersangka

Azis mengatakan, tiga tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah Michael (26), Gabriela (24) dan Anastasia (21).

"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.

Geng motor yang ditangkap terkait kasas pengeroyokan kepada anggota Polsek Cilandak. (Suara.com/Arga).
Geng motor yang ditangkap terkait kasas pengeroyokan kepada anggota Polsek Cilandak. (Suara.com/Arga).

Atas penganiayaan yang menyasar korban, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," ungkap Azis.

Viral

Sebelumnya, video penyerangan terhadap anggota kepolisian itu beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang diperkirakan sudah berusia senior.

Dari video tersebut diketahui polisi sedang melakukan patroli di sekitar Jalan TB Simatupang, Cilandak dan berhenti sejenak untuk membubarkan balap liar.

Seorang anggota kepolisian yang turun untuk membubarkan balap liar, kemudian diserang geng motor tersebut.Mengingat dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.

Sejumlah anggota geng motor itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara.

REKOMENDASI

TERKINI