Suara.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPCPEN, Airlangga Hartarto akhirnya menerapkan PPKM Darurat di daerah luar Pulau Jawa dan Bali. Setidaknya ada 15 kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Menurutnya, penerapan PPKM Darurat ini mempertimbangkan kasus Covid-19 yang tinggi di 15 kabupaten/kota tersebut. Selain itu, penepatan PPKM darurat juga melihat keterisian tempat tidur di RS yang melebihi 50 persen dari total kapasitas.
"Penetapan PPKM Darurat BOR-nya harus di atas 65 persen dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen, maka pemerintah mendorong beberapa daerah dilakukan PPKM Darurat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Adapun, pelaksanaan PPKM Darurat di 15 kota itu persyaratan sama dengan yang dilakukan di Jawa dan Bali. Dari sisi kasus secara nasional, Menko Perekonomian ini mengungkapkan adanya kasus harian naik sebesar 43 persen, tingkat kematian naik 56 persen dan rawat inap naik 13 persen.
Baca Juga: Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut
"Kasus aktif nasional sebanyak 359.455 kasus dengan Jawa-ali 76,98 persen dan luar jawa bali 12,02 persen. Kemudian berdasarkan data-data, kami melihat kabupaten yang berada di level 4 terus meninggkat hingga 8 Juli 51 kabupaten/kota. Kemudian kasus aktif, dari 50 ribu naik 67 ribu pada 5 Juli dan kembali naik 82 ribu pada 8 Juli," ucapnya.
Adapun berikut 15 Daerah luar Jawa-Bali yang diterapkan PPKM Darurat adalah:
1. Tanjung pinang
2. Singkawang
3. padang panjang
4. Balikpapan
5. Bandar Lampung
6. Pontianak
7. Manokwari
8. sorong
9. Batam
10. Bontang
11. Bukittinggi
12. Berau
13. Padang
14. Mataram
15. Medan