Suara.com - Polisi telah menetapkan dua wanita dan satu pria terkait aksi geng motor yang menyerang dan mengeroyok anggota Polsek Cilandak saat membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam. Terkait aksi brutalnya itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, para tersangka yang ditangkap adalah Michael (26), Gabriela (24), dan Anastasia (21). Tak hanya itu, polisi juga meringkus lima rekan lainnya dan masih memburu satu pelaku lagi yang melarikan diri saat di lokasi pengeroyokan.
"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," ungkap Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Atas penganiayaan yang meyasar korban bernama Aiptu Suhardi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
Baca Juga: Geng Motor Brutal Pengeroyok Polisi Polsek Cilandak Ditangkap
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ungkap Azis.
Azis melanjutkan, kepolisian tidak akan mentolerir perbuatan para pelaku yang telah menyerang petugas saat menjalankan tugasnya selama PPKM Darurat.
Pihaknya juga akan menindak tegas para remaja tanggung tersebut dan mengultimatum 1 DPO untuk segera menyerahkan dirinya.
Viral
Sebelumnya, video penyerangan terhadap anggota kepolisian itu beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang diperkirakan sudah berusia senior.
Baca Juga: Kejam! Geng Motor Brutal Gebuki Polisi Polsek Cilandak di TB Simatupang
Dari video tersebut diketahui polisi sedang melakukan patroli di sekitar Jalan TB Simatupang, Cilandak dan berhenti sejenak untuk membubarkan balap liar.
Seorang anggota kepolisian yang turun untuk membubarkan balap liar, kemudian diserang geng motor tersebut.
Mengingat dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan. Sejumlah anggota geng motor itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara.