Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin terkait penerimaan sejumlah uang oleh Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang kini telah menjadi tersangka.
Aa Umbara sebelumnya dijerat dalam perkara kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemerintah KKB tahun 2020.
Selain Asep, penyidik turut pula telah meminta keterangan saksi KH Agus Saefur Romdoni selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash- Shiddiq KBB dan Aji Rusmana, Staf Honorer Dinas Kesehatan KBB.
"Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Sekda Bandung Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara
Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kabupaten Bandung Barat, AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan hingga Rp 3,7 miliar.
Andri memakai nama perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Corona Aa Umbara, KPK Panggil Sekda hingga Ketua DKM Masjid
Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.