Misalnya, sudah mendapat vaksin covid-19 sebanyak dua kali yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu.
WNA juga perlu mengikuti tes PCR dengan hasil negatif di negara asal sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.
Sesampainya di Indonesia, kata Luhut, WNA juga diharuskan tes PCR dan memiliki hasil negatif untuk mengikuti proses karantina.
Setelah tes PCR negatif, WNA langsung ditempatkan di tempat karantina selama 8 hari. Pada akhir masa karantina, WNA juga diikutkan tes PCR kembali. Kalau hasil tesnya negatif, baru dibolehkan ke daerah yang dituju.
"Presedur karantina ada yang 8 hari, 14 hari, atau 21 hari. Hasil studi kami, mayoritas negara itu 8 hari. Jadi enggak bisa dong pakai prinsip 'negara lu mau tapi gue enggak mau'. Tak bisa begitu," ucap dia.