Kocak! Satpol PP Razia Suruh Tambal Ban Online, Tukang Auto Nyeletuk Kebingungan

Jum'at, 09 Juli 2021 | 09:53 WIB
Kocak! Satpol PP Razia Suruh Tambal Ban Online, Tukang Auto Nyeletuk Kebingungan
Petugas Satpol PP minta tambal ban layani secara online (tiktok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi oknum petugas Satpol PP menyampaikan instruksi pada masyarakat yang membuka usaha tambal ban viral di media sosial.

Dalam sebuah video Tiktok yang diunggah oleh akun Instagram @video_medsos, Jumat (9/7/2021) tampak beberapa petugas gabungan sedang melakukan sidak diduga terkait perturan PPKM darurat.

Salah seorang petugas Satpol PP tampak mengahmpiri lapak tambal ban milik seorang pria yang saat itu masih buka.

Sang petugas lantas memberikan instruksi bahwa sejak hari itu hingga tanggal 20 Juli nanti, tidak boleh melayani pelanggan, kecuali secara online.

Baca Juga: Pengantin Wanita Mendadak Positif Covid-19, Pasangan Ini Terpaksa Akad Nikah Virtual

Sontak hal itu membuat si tukang tambal ban kebingungan. Ia pun bertanya pada petugas satpol PP bagaimana melayani tambal ban secara online.

"Mulai hari ini sampai tanggal 20 tidak ada melayani kecuali online," ucap petugas tersebut.

"Hah tambal ban online Pak?" tanya pemilik lapak tambal ban.

Pengunggah video tersebut lantas menyebut bahwa instruksi yang disampaikan kurang masuk akal karena meminta mengimbau pelayanan tambal ban secara online.

"Tambal ban online gayyss gima ini nggak masuk akal blas," tulis akun Tiktok tersebut.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Barang Tak Sesuai Pesanan, Kurir Diancam Pakai Kapak Saat COD

Petugas Satpol PP minta tambal ban layani secara online (tiktok)
Petugas Satpol PP minta tambal ban layani secara online (tiktok)

Warganet yang melihat video tersebut pun ikut merasa kebingungan. Mereka menyoroti perkataan petugas yang meminta tukang tambal ban untuk melayani pelanggan secara online.

"Gimana caranya tambal ban online coba?" tanya salah seorang warganet.

"Terlalu bersemangat si bapak. Pahami dulu sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh melayani secara offline sebelum bertugas," sahut warganet lain.

"Online via aplikasi apa Pak?" tanya warganet lain.

"Saya Pol PP, dan saya pun ketawa dengar Pol PP ini bicara," tulis warganet lain.

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Melansir setkab.go.id berikut daftar aturan lengkap PPKM darurat Jawa Bali dimulai 3-20 Juli 2021.

  1.  Sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH);
  2. 2. Sektor esensial menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO. a. Cakupan sektor esensial meliputi: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri ekspor. b. Sektor kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, pangan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. d. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam;
  3. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring;
  4. Mal akan ditutup;
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in);
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  7. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;
  8. Ruang publik seperti taman, tempat wisata ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan rental) diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
  13. Masker tetap dipakai dalam kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI