Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat pijat alias spa di wilayah Tamansari, Jakarta Barat yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah enam terapis berhasil diamankan dari dua tempat spa tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut dua tempat spa itu masing-masing bernama New Relax dan Suka Sehat.
"Ini (spa) tempatnya di pelosok, masuk gang-gang," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Di lokasi Spa New Relax penyidik berhasil mengamankan dua terapis. Sedangkan di Spa Suka Sehat ada empat terapis yang diamankan.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Ngamuk dan Pecahkan Piring Saat Terjaring Razia PPKM Darurat
Mukti mengungkapkan salah satu terapis terkonfirmasi positif Covid-19. Kekinian yang bersangkutan tengah dirujuk ke Wisma Atlet.
"Satu orang positif kalau dia tetap mijit bayangin udah berapa orang yang kena itu," ujarnya.
Kekinian penyidik masih memburu pemilik kedua spa. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pemiliknya pasti akan diproses hukum," katanya.
Baca Juga: Razia PKL saat PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Borong Semua Makanan