Suara.com - Penyidik KPK mencecar tersangka Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy, Ardian, terkait sejumlah dokumen yang disita soal pembelian lahan Munjul di Jakarta Timur oleh PT. Perumda Sarana Jaya yang kini telah berujung rasuah.
Tommy diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Selain Tommy, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yakni, Wakil Komisaris PT. AP Anja Rutunewe; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
KPK menduga PT Perumda Jaya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah Munjul. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Hal itu dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan