4 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 08 Juli 2021 | 20:25 WIB
4 Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat
Foto udara suasana taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa saja aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat? Berikut penjelasan lengkapnya.

PPKM Darurat

PPKM Darurat adalah kebijakan Presiden Jokowi untuk menekan angka penularan Covid-19. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai hari Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Selama periode PPKM Darurat ini, seluruh aktivitas perjalan baik darat dan udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Aturan mengenai perjalanan selama PPKM Darurat ini telah tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Pengumuman Pertamina Tutup Seluruh SPBU Dukung PPKM Darurat, Benarkah?

Protokol Kesehatan

INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Berikut ini adalah rincian aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat. Para pelaku perjalanan di semua moda transportasi wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan yang  meliputi:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu  menutupi hidung dan mulut. 
  • Jenis masker yang digunakan oleh para pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat

Transportasi darat berlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan, di mana setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan mulai berangkat, hingga sampai ke tempat tujuan. Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh yaitu antara Pulau Jawa dan Bali, maka perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun para pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pengecualian:

Baca Juga: Revisi Aturan PPKM Makassar : Rumah Ibadah dan THM Sama-Sama Ditutup

  1. Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  2. Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka harus menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  3. Bukti hasil tes Covid-19 negatif juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
  4. Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka akan dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, pastikan Anda memahami bagaimana aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah dalam melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

Itulah aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI