Suara.com - Permohonan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jakarta masih terus diajukan. Hingga saat ini, Kamis (8/7/2021), Pemprov DKI Jakarta sudah menerima 14.122 permohonan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan data jumlah pemohon STRP itu tercatat sampai Kamis pukul 08.00 WIB.
"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan," ujar Benni dalam keterangan tertulis.
Kendati demikian, Benni menyebut tidak semua permohonan pembuatan STRP dikabulkan. Pihaknya sejauh ini telah menyetujui pembuatan 9.250 STRP.
"9.250 STRP telah diterbitkan," katanya.
Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan ditolak.
"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT ASEAN, Mudah Kok!
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.