KPK Akui Belum Targetkan Adanya Tersangka Korporasi Di Kasus Suap Penurunan Pajak

Kamis, 08 Juli 2021 | 20:16 WIB
KPK Akui Belum Targetkan Adanya Tersangka Korporasi Di Kasus Suap Penurunan Pajak
Aktivis Greenpeace menembakan sinar laser yang bertuliskan #saveKPK saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memunyai respons resmi atas potensi penetapan tersangka korporasi dalam kasus suap penurunan nilai pajak 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, penyidik antirasuah masih fokus menyelesaikan berkas perkara lima tersangka kasus itu.

"Masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara para tersangka," ucap Ipi, Kamis (8/7/2021).

Ipi menyebut penyidik masih terus menggali keterangan para saksi. Hingga kekinian, sudah 60 saksi diperiksa.

Baca Juga: Cegah Pelemahan KPK, Tingkatkan Kerja Sama dengan ICAC Hong Kong

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap yakni,  Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu ditahun 2016 sampai 2017 dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir  PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.  

Pertama, bulan Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP.
Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak. 

Kemudian, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu, Itu dari pertengahan tahun 2018.

Baca Juga: Bila Ditemukan Pidana, KPK Usut Kasus Penyaluran Bansos Selama PPKM Darurat

"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Untuk Angin, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia, akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.

Sementara lima orang lainnya, belum dilakukan penahanan. Lantaran tak hadir dalam pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI