Kepala Daerah Diminta Tegur Kades atau Lurah yang Belum Bentuk Posko

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 08 Juli 2021 | 20:11 WIB
Kepala Daerah Diminta Tegur Kades atau Lurah yang Belum Bentuk Posko
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito [BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Kepala Daerah wajib menegur kepala desa atau lurah yang cakupan pembentukan Posko Covid-19 masih rendah atau belum sama sekali.

"Kepada gubernur untuk sekarang juga memantau dan menegur kepala desa/lurahnya yang belum membentuk Posko," kata Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat secara daring di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19, terdapat 13 provinsi yang baru membentuk Posko kurang dari tiga persen dari total kelurahan. Ke-13 provinsi itu adalah Jambi, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua, dan Maluku Utara.

Apabila ditotalkan dengan provinsi lainnya, 28 provinsi pembentukan Posko-nya masih di bawah 50 persen. Artinya, hanya enam provinsi yang sudah membentuk Posko lebih dari 50 persen dari total kelurahannya, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Aceh

Baca Juga: Ketersediaan Tempat Tidur Pasien di RS Tanjungpinang Tinggal 8 Persen

"Ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan keenam, namun perkembangan pembentukan Posko masih stagnan dan tidak signifikan kenaikannya," ujar dia.

Ia mengatakan pembentukan Posko merupakan bagian dari upaya penting dalam menekan kasus, dan hal tersebut merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri.

"Harus ada perbaikan di pekan depan yang menunjukkan bahwa provinsi-provinsi ini serius dalam menangani Covid-19 di daerahnya," katanya.

Wiku mengatakan Posko di tingkat desa/kelurahan berperan penting dalam menurunkan peluang penularan, sehingga lonjakan kasus dapat ditekan. Peran Posko mengkoordinasi dan memastikan skenario pengendalian dengan pemantauan zonasi tingkat RT.

Dengan demikian, data yang diperoleh untuk pengawasan akan akurat. Jika data sudah akurat, akan dilakukan pengawasan yang ketat dalam menjalankan skenario pengendalian.

Baca Juga: Berbahaya, 96 Kabupaten dan Kota Masuk Zona Merah Covid-19

"Dari sini, kita dapat belajar bahwa dari beberapa jenis pencegahan ini saja dapat memberikan dampak yang besar. Bayangkan jika kita melakukan upaya pencegahan lain seperti mencegah kerumunan," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI