Sedang Penuhi Ketersediaan Obat Covid-19, Luhut Ancam Para Produsen Nakal

Kamis, 08 Juli 2021 | 19:48 WIB
Sedang Penuhi Ketersediaan Obat Covid-19, Luhut Ancam Para Produsen Nakal
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Antara/Dok Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Memenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah tengah berusaha untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. Karena itu ia mengancam bakal menindak tegas para produsen obat yang nakal di tengah kondisi seperti ini.

"Kami akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Luhut sudah mengetahui kalau harga obat yang diperlukan di tengah pandemi Covid-19 melambung tinggi. Pun ada beberapa obat yang malah menjadi langka di pasaran.

Karena itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Penetapan HET itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Baca Juga: Menko Luhut Minta Penambahan Kapasitas Oksigen untuk Pasien Covid-19 Dipercepat

Harga tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya peraturan HET 11 obat itu, Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan.

"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” tegasnya.

Selain itu, guna menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri.

Berikut ini 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi:

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI