Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta para jurnalis untuk meningkatkan perlindungan diri dengan makin disiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalankan tugas jurnalistik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jurnalis merupakan salah satu pilar penting dalam pandemi untuk menyebarkan informasi yang mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras rekan-rekan media dalam menjalankan tugasnya, selain itu saya juga ingin mengingatkan agar rekan-rekan media selalu menjaga kesehatannya dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik selama melakukan aktivitasnya, semoga kita selalu terlindungi dari pandemi Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Wiku juga menyampaikan belasungkawa terhadap para jurnalis dan pekerja media yang gugur akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 38.391 Orang
"Saya ingin menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya rekan-rekan media akibat terpapar covid-19, wafatnya rekan-rekan media ini merupakan sebuah kehilangan yang sangat mendalam karena mereka memiliki peran yang sangat penting," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, sembilan di antaranya meninggal.
AJI menyayangkan masih ada konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis.
Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan tertular Covid-19 dan membahayakan nyawa jurnalis.
AJI juga mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Plaza Kenari Mas Ditutup
Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-undang tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.