Suara.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyebut polri telah membungkam kebebasan pers dengan menstempelkan berita yang terkonfirmasi sebagai pemberitaan hoaks atau informasi bohong yang tidak jelas sumbernya.
Adapun informasi yang distempel hoaks oleh Polri terkait pemberitaan 63 pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR Sardjito Yogyakarta, akibat kelangkaan oksigen.
Tudingan hoaks itu disampaikan melalui situs tribratanews.bengkulu.polri.go.id dengan judul “Polri Stempel Hoaks Informasi 63 Pasien RSUP dr Sardjito Meninggal dalam Sehari akibat kekurangan oksigen” pada Senin (05/07/2021).
Berita dalam situs itu, mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno bahwa berita itu tidak benar alias hoaks, dan informasi tersebut telah meresahkan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Pangdam Jaya: Tolong Tinggal di Rumah, Anggota Saya Sudah Banyak Bertumbangan!
Apalagi, artikel itu juga diposting ke beberapa akun resmi Polri seperti akun instagram Polda_bengkulu. Pada gambar artikel, Polri melabel laporan tersebut dengan stempel hoax. Apalagi, dalam cuitan Andreas Harsono melalui akun Twitter, yang mencantumkan laporan yang terbit di Kompas.id berjudul “Kehabisan Oksigen, 63 Pasien di RSUP DR. Sardjito Meninggal dalam Sehari” juga diberikan stempel Hoaks besar berwarna merah, dan tertulis Divisi Humas Polri.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan AJI telah menelusuri soal pemberitaan berjudul 63 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, akibat habisnya pasokan oksigen di RSUP DR. Sardjito Yogyakarta yang tayang, Minggu, 4 Juli 2021.
AJI mencatat ada sejumlah media nasional pun turut memberitakan di antaranya CNN Indonesia.com, Tempo.co, Gatra.com, Suara.com dan Kompas.
"Laporan tersebut merupakan hasil konfirmasi media dengan Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan," ucap Erick melalui keterangan pers, Kamis (8/7/2021).
Banu Hermawan yang merupakan sumber pemberitaan media nasional itu menyatakan bahwa "Data (63 pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RS Sardjito) itu data sejak Sabtu hingga Minggu (3-4 Juli).
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari
"Pernyataan pihak Humas RSUP RS Dr. Sardjito tersebut, menjadi sumber resmi dan terpercaya media, untuk menulis laporan ini. Pemberitaan media tersebut telah memenuhi unsur kaidah jurnalistik dan tidak tepat jika disebut berita bohong dan tanpa sumber yang jelas atau hoaks," tegas Erick.
Meskipun, kata Erick, setelah berita itu viral, sehari kemudian Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Rukmono Siswishanto melakukan beberapa klarifikasi soal beberapa pasien yang meninggal, tidak tertolong akibat masalah klinis meskipun sudah tersuplai oksigen. Serta berapa jumlah pasien yang tidak tertolong akibat kekurangan tabung oksigen.
Namun, fakta dilapangan bahwa memang oksigen sentral RSUP Dr Sardjito benar-benar langka dan pasien disokong dengan bantuan oksigen tabung, kiriman dari Polda DIY.
"Kondisi kritis tersebut, menyebabkan banyak pasien Covid-19 tidak tertolong," ucap Erick.
Tak hanya disitu, Erick pun mencontohkan bahwa turut pula institusi negara lain memberikan label hoaks terhadap berita yang merupakan produk jurnalistik.
Seperti stempel hoaks oleh Puspen TNI terhadap kantor berita Reuters tentang enam demonstran tewas ditembak aparat di Papua. Di mana, artikel tersebut juga dipublikasi oleh media online Suara.com.
Menyikapi sejumlah permasalahn itu, AJI menyatakan sikap. Pertama, mencecam Divisi Humas Polri dan Polda Bengkulu yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi.
"Laporan tersebut mencantumkan konfirmasi dari pihak RS DR. Sardjito, Yogyakarta melalui bagian humas. Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," kata Erick.
Kedua, tindakan memberikan cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
"Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," ujarnya.
Ketiga, mendesak Divisi Humas Polri mencabut stempel hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Apalagi, kata Erick, Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor.
"Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta. Padahal publik membutuhkan informasi yang valid di tengah pandemi yang tak kunjung berakhir untuk membuat keputusan yang tepat," katanya.
Terakhir, sepatutnya, kata Erick, Mabes Polri atau Humas Polda Bengkulu dapat meminta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Pers. Polri juga disarankan untuk dapat melapor ke Dewan Pers yang memiliki wewenang dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
" Polisi sebagai aparat penegak hukum semestinya dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," imbuhnya.