Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berhasil menurunkan mobilitas masyarakat khususnya pekerja di perkantoran.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya memantau sejumlah perkantoran sudah mentaati aturan, meski ada beberapa temuan kantor yang masih buka padahal bukan sektor esensial.
"Kabar baik, terlihat penurunan drastis pada mobilitas penduduk di Jabodetabek pasca penerapan PPKM Darurat, jika dilihat detailnya pada google mobility report, maka penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum, dan stasiun," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Satgas berterimakasih seluruh masyarakat yang sudah berkontribusi taat aturan untuk bekerja dari rumah atau work from home selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Ajukan 25 Ton Beras ke Bulog
"Kami apresiasi seluruh masyarakat yang telah melakukan langkah preventif mencegah penularan covid-19, kantor non esensial wajib taat PPKM Darurat dengan WFH 100 persen," ucapnya.
Wiku menjelaskan kebijakan ini diambil agar pekerja tidak menulari orang-orang dirumahnya ketika pulang bekerja karena penularan sedang tinggi di luar rumah seperti di kantor.
Diketahui, PPKM Darurat saat ini hanya diterapkan di seluruh daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 3-20 Juli 2021 yang dikomandoi oleh Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
Sementara daerah lain di luar pulau Jawa dan Bali diterapkan Pengetatan PPKM Mikro mulai 6-20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat 9 Persimpangan di Jogja Disekat, Diklaim Efektif Kurangi Mobilitas Masyarakat