Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
"Berarti pada 2022, baru kita akan lepas sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. Tidak ada pembinaan sama sekali," katanya.