Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap ibu dan anaknya yang kompak menjadi pelaku hipnotis dan mengincar warga yang sedang berobat di rumah sakit di kawasan Pasar Minggu. Saat melancarkan aksinya, pelaku AI memerintahkan calon korbannya untuk melaksanakan salat.
Dikutip dari Antara, polisi baru meringkus pelaku setelah dua bulan buron. Wanita itu dibekuk saat sedang bersama anaknya berinisial DS di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Peran DS dalam kasus ini adalah penadah hasil curian ibunya.
"Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Kamis.
Tersangka melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian apakah baru pertama kali atau sudah berulang kali.
Baca Juga: Nekat! Komplotan Maling Satroni Rumah Anggota Marinir di Pasar Minggu, 2 Motor Digondol
Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan Kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.
"Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi," katanya.
Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya saat itu memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021.
Saat itu, tersangka AI bertemu korban dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional.
Tersangka mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga dari korban.
Baca Juga: Viral Pasien Covid Ngamuk, Begini Cerita Tuan X Serang Dokter hingga Baju Hazmat Robek
"Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya salat Zuhur. Pas (saya) ke musala, ditinggal saya," kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.
Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.
Padahal uang tersebut digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan menjalani perawatan.
Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)