Suara.com - Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma menyerahkan diri di menit terakhir sebelum batas waktu yang diberikan polisi untuk menangkapnya. Ia dihukum 15 bulan penjara untuk kasus penghinaan.
Menyadur Euro News Kamis (08/07) Zuma meninggalkan rumahnya di Nkandla dengan konvoi kendaraan. Sebelumnya ia menghindari penjara dengan meminta kepala pengadilan untuk menunda perintah penangkapannya.
Pengacara Zuma meminta ketua hakim untuk mengeluarkan arahan menghentikan polisi untuk menangkapnya, mengklaim akan ada "prasangka terhadap hidupnya."
“Presiden Zuma memutuskan untuk mematuhi perintah penahanan. Dia sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan dirinya ke Fasilitas Layanan Pemasyarakatan di KZN (provinsi KwaZulu-Natal)," cuit Zuma Foundation.
Baca Juga: Tak Sadar Bantu Polisi Tangkap Komplotannya Sendiri, Pria Ini Disarankan Menyerahkan Diri
Segera setelah itu, polisi Afrika Selatan mengkonfirmasi bahwa Zuma berada dalam tahanan. Penahanan ini terjadi seminggu setelah ketegangan atas hukumannya.
Jacob Zuma, 79, dijatuhi hukuman penjara karena menolak perintah pengadilan untuk bersaksi dipenyelidikan tuduhan korupsi yang meluas selama masa jabatannya sebagai presiden negara itu, dari 2009 hingga 2018.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan polisi untuk menangkap tengah malam jika Zuma tidak menyerahkan diri. Ia juga mengajukan permohonan ke MK untuk mencabut hukumannya yang akan disidangkan 12 Juli.
Zuma dituduh melakukan banyak korupsi, dengan mantan menteri kabinet dan pejabat pemerintah di antara para saksi yang terlibat.
Beberapa bersaksi bahwa Zuma mengizinkan anggota keluarga Gupta untuk mempengaruhi pengangkatannya sebagai menteri Kabinet dan kontrak yang menguntungkan di perusahaan milik negara.
Baca Juga: Kabur 2 Bulan Setelah Bacok Tetangga, Pria Ini Menyerahkan Diri ke Polsek Tegineneng
Dia juga diadili atas tuduhan terkait suap yang diduga diterimanya selama kesepakatan pengadaan senjata pada tahun 1999. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Afrika Selatan seorang mantan presiden dijatuhi hukuman penjara.