Suara.com - Cukup lama tak terdengar usai lengser dari kursi orang nomor satu di Amerika Serikat, mantan Presiden AS, Donald Trump mendadak muncul dengan kabar cukup mengejutkan. Eks presiden sarat kontroversi itu resmi menggugat Facebook, Twitter hingga Google.
Dilansir dari laman VOA Indonesia, Kamis (8/7/2021), Trump pada Rabu (7/7/2021) waktu AS, resmi melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan teknologi terbesar di Amerika Serikat, yakni Facebook, Twitter dan Google, termasuk CEO perusahaan tersebut.
Trump menyatakan dirinya sebagai penggugat utama dalam gugatan tersebut sekaligus mengklaim bahwa mantan presiden AS itu telah disensor secara tidak adil oleh perusahaan teknologi itu.
"Kami menuntut diakhirinya larangan ini, hentikan pembungkaman dan daftar hitam, tindakan pembatasan dan pembatalan yang kalian semua mengetahuinya," kata Trump dalam sebuah konferensi pers di lapangan golf Bedminster, New Jersey.
Baca Juga: Survei: Donald Trump Duduki Presiden Terburuk Sepanjang Masa
Beberapa gugatan itu diajukan di pengadilan distrik AS untuk distrik selatan Florida.
Trump diskors dari Twitter dan Facebook setelah para pengikutnya menyerbu gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Perusahaan-perusahaan itu mengutip beberapa kekhawatiran bahwa dia akan menghasut kekerasan lebih lanjut. Hingga kini, Trump tidak bisa lagi memposting di kedua platform media sosial tersebut. (Sumber: VOA Indonesia)