Suara.com - Nasib karyawan di masa PPKM Darurat Jawa - Bali makin kian tak menentu, khususnya mereka yang masih diwajibkan untuk bekerja secara tatap muka di kantor. Hal ini dialami oleh seorang karyawan yang bekerja di salah satu rumah sakit yang berada di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor.
Perempuan 24 tahun yang namanya dirahasiakan mengaku, bekerja pada bagian administrasi di rumah sakit tersebut. Tempat kerja perempuan itu memang masuk dalam sektor esensial maupun kritikal yang diberbolehkan masuk selama masa PPKM Darurat.
Hanya saja, sang perempuan masih dinyatakan positif Covid-19 melalui tes PCR. Tak hanya itu, sebelumnya dia sudah menjalani isolasi mandiri selama 13 hari di rumah.
Sang sumber mengatakan, kebijakan kantor tempanya bekerja mewajibkan karyawannya masuk setelah menjalani isolasi mandiri.
"Hasil PCR-nya masih positif masih disuruh masuk juga. Katanya kebijakan kantornya gitu sekarang, yang penting sudah isoman 13 hari di rumah. Kecuali yang dirawat di RS baru tidak masuk," ungkap sang sumber kepada Suara.com, Kamis (8/7/2021).
Dikatakan sang sumber, perempuan itu baru kembali masuk kerja terhitung hari ini. Total, di bagian administrasi ada tiga karyawan positif yang masuk bekerja tatap muka di kantor.
"Di bagian administrasi ada 3 orang yang masih positif tapi disuruh masuk," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan penyesuaian terkait pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal.
Hal ini, demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: BOR IGD dan ICU di Tiga Rumah Sakit Cianjur Penuh
"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).