Waduh! Pegawai RS di Kawasan Cibubur Tetap Disuruh Kerja Meski Masih Positif Covid-19

Kamis, 08 Juli 2021 | 11:36 WIB
Waduh! Pegawai RS di Kawasan Cibubur Tetap Disuruh Kerja Meski Masih Positif Covid-19
Daftar rekanan rumah sakit. (Dok : Prudential)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib karyawan di masa PPKM Darurat Jawa - Bali makin kian tak menentu, khususnya mereka yang masih diwajibkan untuk bekerja secara tatap muka di kantor. Hal ini dialami oleh seorang karyawan yang bekerja di salah satu rumah sakit yang berada di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor.

Perempuan 24 tahun yang namanya dirahasiakan mengaku, bekerja pada bagian administrasi di rumah sakit tersebut. Tempat kerja perempuan itu memang masuk dalam sektor esensial maupun kritikal yang diberbolehkan masuk selama masa PPKM Darurat.

Hanya saja, sang perempuan masih dinyatakan positif Covid-19 melalui tes PCR. Tak hanya itu, sebelumnya dia sudah menjalani isolasi mandiri selama 13 hari di rumah.

Sang sumber mengatakan, kebijakan kantor tempanya bekerja mewajibkan karyawannya masuk setelah menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: BOR IGD dan ICU di Tiga Rumah Sakit Cianjur Penuh

"Hasil PCR-nya masih positif masih disuruh masuk juga. Katanya kebijakan kantornya gitu sekarang, yang penting sudah isoman 13 hari di rumah. Kecuali yang dirawat di RS baru tidak masuk," ungkap sang sumber kepada Suara.com, Kamis (8/7/2021).

Dikatakan sang sumber, perempuan itu baru kembali masuk kerja terhitung hari ini. Total, di bagian administrasi ada tiga karyawan positif yang masuk bekerja tatap muka di kantor.

"Di bagian administrasi ada 3 orang yang masih positif tapi disuruh masuk," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan penyesuaian terkait pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal.

Hal ini, demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Tolak Keras Usulan RS Khusus Pejabat, Mardani PKS: Covid Tidak Tebang Pilih

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Adapun, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut di antaranya:

  • Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  • Pasar modal.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  • Perhotelan non penanganan karantina.
  • Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan
  • Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Menko Luhut menerangkan untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.

Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Kemudian, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria di antaranya:

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Objek Vital Nasional
  • Proyek Strategis Nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI