Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Kelompok Penimbun Obat hingga Oksigen

Kamis, 08 Juli 2021 | 09:55 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Kelompok Penimbun Obat hingga Oksigen
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga kelompok penimbun obat-obatan dan tabung oksigen di saat pandemi Covid-19. Mereka kekinian tengah diperiksa oleh penyidik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya obat Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen.

"Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait dengan covid kita sudang tangkap tiga kelompok. Baik itu, Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Fadil menyebut pihak terus melakukan pemantauan terkait distribusi obat-obatan dan oksigen selama masa pandemi Covid-19. Pemantauan dilakukan dari pabrik-pabrik hingga apotek.

Baca Juga: Siap-siap Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Tabung Oksigen

"Agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat. Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi)," katanya.

Ultimatum Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum terhadap oknum yang menimbun hingga memainkan harga jual obat-obatan serta alat kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram itu teregistrasi dengan Nomor: ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 bersifat perintah yang ditujukan kepada Kapolda di seluruh Indonesia. Berikut lima poin dalam Surat Telegram tersebut:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Heran, Luhut Mau Razia Penimbun Obat Covid-19 Tapi Malah Bilang-bilang

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," kata Argo kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI