KPPU: Selama PPKM Darurat Harga Obat Covid-19 Lampaui HET

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 08 Juli 2021 | 00:05 WIB
KPPU: Selama PPKM Darurat Harga Obat Covid-19 Lampaui HET
Warga mengantre di depot isi ulang oksigen di Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini, sesuai dengan UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

KPPU juga sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan
berbagai produk esensial dalam penanganan COVID-19 melalui surat elektronik di [email protected]. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI