28 Warga di Tambora Terjaring Gegara Tak Pakai Masker, 26 di Antaranya Dihukum Nyapu Jalan

Selasa, 06 Juli 2021 | 20:20 WIB
28 Warga di Tambora Terjaring Gegara Tak Pakai Masker, 26 di Antaranya Dihukum Nyapu Jalan
Rizal dan rekannya, Andre saat menjalani sanksi menyapu jalanan karena melanggar aturan PSBB di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki hari keempat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 28 orang terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker di Jalan KH Mansyur Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (6/7/2021).

Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, mengatakan razia Ops Yustisi dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penularan Covid-19.

“Kami bersama Tiga Pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” kata Faruk lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).

Kemudian 28 orang diberikan sanksi, 26 orang dihukum untuk menyapu jalanan, sementara dua orang lainnya memilih membayar denda.

Dalam razia Ops Yustisi itu 21 personil gabungan dikerahkan, dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujar Faruk.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Ratusan Usaha Non-esensial di DIY Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI