Suara.com - Memasuki hari keempat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 28 orang terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker di Jalan KH Mansyur Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (6/7/2021).
Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, mengatakan razia Ops Yustisi dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penularan Covid-19.
“Kami bersama Tiga Pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” kata Faruk lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).
Kemudian 28 orang diberikan sanksi, 26 orang dihukum untuk menyapu jalanan, sementara dua orang lainnya memilih membayar denda.
Dalam razia Ops Yustisi itu 21 personil gabungan dikerahkan, dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujar Faruk.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Ratusan Usaha Non-esensial di DIY Ditutup