“Supaya barang-barang itu dilepas saja ke ritel (pengecer), karena barometer masyarakatkan di ritel bukan di apotek,” imbuhnya.
Terkait harga eceran yang ditetapkan pemerintah, Edy memastikan akan mengimbau para pedagang mengikuti ketetapan itu.
Namun pemerintah harus terlebih dahulu memastikan para distributor mengirimkan barang, sehingga tidak menyebabkan kelangkahan yang turut membuat harganya melambung tinggi.
“Kami tak bisa pungkiri ketika permintaan tinggi stok barang nggak ada. Akhirnya namanya inikan pasar, hanya beda satu tembok, toko A punya barang, orang ngambil di toko D, tokoh D kan pasti nyari ke sebelahnya. (Toko sebelahnya) bilang ada, sebelahnya nyari lagi. Mata rantai itulah yang menjadikan mahal,” kata Edy.
“Kalau barang banyak suplai dan demannya kan berimbang, suda pasti harga normal lagi. Karena kejadian seperti ini hukum pasar kan yang jalan ya,” sambungnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
Ada 11 obat yang ditetapkan harga maksimal oleh Kemenkes, yakni :
- Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
- Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
- lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
- lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
- lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
- Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
- Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
- Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
- Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per via.
Baca Juga: Jual Ivermectin Rp 475 Ribu, Pedagang Obat Diciduk Polisi