Suruh Ibu Hamil Kerja saat PPKM Darurat, Anies Makin Geram Tahu Manajer HRD-nya Wanita

Selasa, 06 Juli 2021 | 18:40 WIB
Suruh Ibu Hamil Kerja saat PPKM Darurat, Anies Makin Geram Tahu Manajer HRD-nya Wanita
Foto kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke kantor yang melanggar PPKM Darurat di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/72021). [Instagram@aniesbaswedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapati seorang ibu yang sedang hamil masih diminta untuk bekerja di kantor di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ia pun geram dengan pimpinan kantor yang tak mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini terjadi saat Anies melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Equity Life dan Ray White di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).

Diketahui PT Equity Life merupakan perusahaan yang bekerja di bidang asuransi dan Ray White beroperasi di sektor penjualan properti seperti rumah dan apartemen. Artinya keduanya tak masuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan beroperasi di masa PPKM darurat.

"Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi manager human resourcesnya," ujar Anies melalui akun instagramnya, @aniesbaswedan.

Baca Juga: Sidak Ada Pegawai Masih Ngantor, Anies: Kantornya Ditutup dan Diproses Hukum

Anies makin geram begitu mengetahui Human Resource Development (HRD) perusahaan itu merupakan seorang wanita bernama Diana. Seharusnya, kata Anies, sebagai seorang wanita lebih bisa perhatian pada ibu yang sedang hamil.

"Saya katakan, harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," jelasnya.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini ibu hamil lebih berbahaya ketika beraktifitas di luar rumah. Pasalnya keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya berada dalam bahaya.

"Kalau terpapar komplikasinya tinggi dan pelanggaran yang dilakukan bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah.Tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," jelasnya.

Karena itu, ia memjatuhi sanksi penyegelan dengan menutup kantor itu selama tiga hari. Bahkan, Anies juga membawa masalah ini ke ranah pidana.

Baca Juga: WNA Masuk saat PPKM Darurat Diprotes, Ini Jawaban Luhut

Mantan Mendikbud itu menilai pimpinan perusahaan itu tidak memiliki rasa tanggung jawab dan kemanusiaan kepada para pekerjanya. Ia pun berharap agar perusahaan lain tak ikut melanggar aturan PPKM darurat ini.

"Jadilah pribadi-pribadi yang ikut melindungi saudara-saudara kita, jangan membuat saudara kita terpapar. Mari kita jalani ini dengan keseriusan, Insya Allah ini bisa mempercepat masa sulit," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI