Suara.com - Pasca penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap seorang pemilik tokoh di Pasar Pramuka karena menjual obat dengan harga tinggi, diduga membuat para pedagang lainnya irit bicara ketika ditanyai tentang ketersediaan sejumlah obat yang disebut sebagai penawar Covid-19.
Pada Senin (6/7/2021), Suara.com mencoba menanyakan ketersediaan sejumlah obat yang disebut sebagai penawar Covid-19, di antaranya Ivermectin, Favipiravir, Remdesivir hingga Oseltamivir.
Setidaknya ada sekitar delapan tokoh yang didatangi Suara.com, namun seluruhnya kompak menjawab barang kosong.
Ketika dimintai penjelasannya mengapa sejumlah barang tersebut habis, para pedagang enggan memberikan komentar. Hampir seluruhnya irit berbicara, saat ditanyakan sejumlah obat itu.
Suara.com tetap berusaha untuk menanyakan tokoh mana yang menjual sejumlah obat itu, namun kembali jawaban mereka hampir sama.

“Kurang tahu,” kata mereka.
Enggannya para pedagang memberikan penjelasan terkait ketersediaan sejumlah obat itu diduga karena adanya penangkapan terhadap seorang berinisial R, karena menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi, yakni sekitar Rp 475 ribu per kotak. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 75 ribu per kotak.
Hal itu pun dibenarkan salah satu calo yang ditemui Suara.com. Menurutnya pasca penangkapan yang terjadi pada Senin (5/7) kemarin sore membuat para pedagang berhati-hati saat ditanya tentang sejumlah obat itu.
“Karena kemarin ada razia, ada yang ditangkap, makanya mereka tidak jual,” kata calo itu kepada Suara.com.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penipuan Jual Tabung Gas Online
Sementara itu, berdasarkan pantauan Suara.com, toko milik R kekinian tertutup rapat dan dipasangi garis polisi berwarna kuning. Tempat R berjualan berada di lantai dua Pasar Pramuka, berdempetan dengan beberapa toko lainnya.