Usai Ada yang Ditangkap, Pedagang Pasar Pramuka Mendadak Hati-hati Ditanya Obat Covid-19

Selasa, 06 Juli 2021 | 18:24 WIB
Usai Ada yang Ditangkap, Pedagang Pasar Pramuka Mendadak Hati-hati Ditanya Obat Covid-19
Salah satu toko obat yang disegel polisi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasca penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap seorang pemilik tokoh di Pasar Pramuka karena menjual obat dengan harga tinggi, diduga membuat para pedagang lainnya irit bicara ketika ditanyai tentang ketersediaan sejumlah obat yang disebut sebagai penawar Covid-19. 

Pada Senin (6/7/2021), Suara.com mencoba menanyakan ketersediaan sejumlah obat yang disebut sebagai penawar Covid-19, di antaranya Ivermectin, Favipiravir, Remdesivir hingga Oseltamivir.   

Setidaknya ada sekitar delapan tokoh yang didatangi Suara.com, namun seluruhnya kompak menjawab barang kosong.

Ketika dimintai penjelasannya mengapa sejumlah barang tersebut habis, para pedagang enggan memberikan komentar. Hampir seluruhnya irit berbicara, saat ditanyakan sejumlah obat itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penipuan Jual Tabung Gas Online

Suara.com tetap berusaha untuk menanyakan tokoh mana yang menjual sejumlah obat itu, namun kembali jawaban mereka hampir sama.

Penampakan salah satu toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan salah satu toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

“Kurang tahu,” kata mereka.   

Enggannya para pedagang memberikan penjelasan terkait ketersediaan sejumlah obat itu diduga karena adanya penangkapan terhadap seorang berinisial R, karena menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi, yakni sekitar Rp 475 ribu per kotak. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 75 ribu per kotak. 

Hal itu pun dibenarkan salah satu calo yang ditemui Suara.com. Menurutnya pasca penangkapan yang terjadi pada Senin (5/7) kemarin sore membuat para pedagang berhati-hati saat ditanya tentang sejumlah obat itu.

“Karena kemarin ada razia, ada yang ditangkap, makanya mereka tidak jual,” kata calo itu kepada Suara.com.

Baca Juga: Siap-siap Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Tabung Oksigen

Sementara itu, berdasarkan pantauan Suara.com, toko milik R kekinian tertutup rapat dan dipasangi garis polisi berwarna kuning. Tempat R berjualan berada di lantai dua Pasar Pramuka, berdempetan dengan beberapa toko lainnya. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya, menangkap salah satu pemilik toko obat di kawasan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Pria itu diciduk lantaran menaikkan harga obat Invermectin di tengah masa pandemi Covid-19.

Salah satu toko obat yang disegel polisi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)
Salah satu toko obat yang disegel polisi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pelaku berinisial R. Pemilik toko obat berinisial SJ itu menjual obat Invermectin jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

"Jadi ditemukan Rp 475 ribu harganya. Ini yang kemudian kami amankan, si pemilik tokonya inisialnya adalah R," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Yusri mengungkapkan HET Invermectin berdasar ketetapan Kementerian Kesehatan yakni Rp75 ribu per kotak. Sedangkan harga per tablet Rp7.500.

"Pelaku-pelaku, penjual-penjual bermain di media online kami akan lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini," katanya.

Dalam perkara ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sekarang masih kami lakukan pendalaman," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI