Untuk menindaklanjuti beredarnya konten tersebut, Plate mengatakan Kementerian Kominfo telah menggandeng pihak kepolisian.
"Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri dan menindak pelaku yang mengkreasi konten tersebut," ujar Plate.
Plate menegaskan Kementerian Kominfo terus mendalami dan menelusuri konten terkait dan akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran di ruang digital.