Suara.com - Anggota Komisi X DPR Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mendukung langkah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang sedang mengkaji untuk memblokir Fortnite. Permainan itu menjadi sorotan usai muncul dugaan ada tantangan menghancurkan bangunan mirip Ka'bah.
Illiza mengatakan langkah pemblokiran game Fortnite sudah tepat dan harus didukung penuh.
"Agar anak-anak kita tidak dibodohi oleh game mobile tersebut. Memainkan game online yang tidak teratur atau berlebihan juga tidak baik. Oleh karena itu, para orang tua harus lebih pro-aktif mengawasi anak-anak agar tidak kecanduan game online dan jadi tidak produktif," kata Illiza dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan apapun alasan pembuat game Fortnite yang mengharuskan pemainnya untuk menghancurkan Ka’bah tidak bisa diterima.
Baca Juga: Mirip Pokemon Go, CDPR Siap Luncurkan The Witcher: Monster Slayer
Menurutnya dengan dugaan konten memuat unsur Ka'bah, Fortnite dinilai bisa merusak karakter generasi muda.
"Adanya permainan yang mengharuskan pemainnya menghancurkan Ka’bah itu terlihat ada unsur kesengajaan. Sehingga bukan tidak mungkin game ini dan mengganggu pemahaman beragama umat Islam. Secara tidak langsung game ini merupakan bentuk pembodohan," kata Illiza.
Respons Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah mengkaji konten Fortnite yang memuat ikon mirip Ka'bah dan menemukan bahwa game bikinan Epic Games tersebut tidak pernah membuat konten yang dimaksud.
"Merespon beredarnya video dalam game daring Fortnite yang memuat ikon yang dinilai mirip Ka'bah, Kementerian Kominfo telah mengkaji konten yang dimaksud," kata Menteri Plate seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: TOK! Program Wisata Vaksin dan Work From Bali Ditunda
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran, konten kontroversial itu diunggah pertama kali di Youtube pada 17 Februari 2019 silam. Fortnite sendiri, imbuh Plate, telah mengklarifikasi bahwa elemen yang termuat dalam video tersebut merupakan user generated content (UGC) yang dibuat oleh pengguna memanfaatkan fitur creative mode.
Untuk menindaklanjuti beredarnya konten tersebut, Plate mengatakan Kementerian Kominfo telah menggandeng pihak kepolisian.
"Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri dan menindak pelaku yang mengkreasi konten tersebut," ujar Plate.
Plate menegaskan Kementerian Kominfo terus mendalami dan menelusuri konten terkait dan akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran di ruang digital.