Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memidanakan dua perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni PT Equity Life dan Ray White. Kedua kantor itu melanggar ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Diketahui PT Equity Life merupakan perusahaan yang bekerja di bidang asuransi. Sementara Ray White kesehariannya menjual properti seperti rumah dan apartemen.
Kedua bidang usaha itu tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan beroperasi di tengah masa PPKM darurat.
Tindakan memidana PT Equity Life dan Ray White ini diambil Anies setelah ia melakukan sidak ke kantor mereka di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Diminta Pakai Masker, Pemotor Ini Ngotot Tak Percaya Covid-19
Dalam sidak tersebut Anies juga mengomeli pimpinan yang masih meminta karyawan bekerja seperti biasa di kantor.
"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ujar Anies di lokasi, Selasa (6/7/2021).
Nantinya proses hukum pidana ini akan dijalankan oleh pihak kepolisian. Selain itu kantor tersebut sudah disegel dan ditutup sementara selama tiga hari.
"Dari kepolisian memproses pidana karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies.
Anies pun menganggap tindakannya ini sebagai contoh bagi kantor lain yang tidak tertib.
Baca Juga: Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Suganda Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka
Menurutnya para pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan para pegawainya dari penularan Covid-19.
"Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan soal sekadar peraturan, bukan sekedar soal pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindugi pekerja yang bekerja untuk perusahaan kita," pungkasnya.