Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Suganda Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:59 WIB
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Suganda Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lurah Pancoran Mas, Suganda resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa, mengatakan bahwa pada hari ini, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka Suganda. 

Penetapan Suganda sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kajari.

Ia menyebutkan ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

Baca Juga: Titik Penyekatan PPKM di Lenteng Agung Sempat Macet 1 Km, Pengendara Ngaku Tak Tahu Jalan

Satpol PP menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Ist]
Satpol PP menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Ist]

Dalih Taati Prokes

REKOMENDASI

TERKINI