Geger Masjid Ditutup Paksa Karena Buka saat PPKM Darurat, Warga Menolak

Selasa, 06 Juli 2021 | 15:58 WIB
Geger Masjid Ditutup Paksa Karena Buka saat PPKM Darurat, Warga Menolak
Geger Masjid di Sukabumi Ditutup Paksa Karena Buka Saat PPKM Darurat. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penutupan paksa sebuah masjid di Sukabumi oleh aparat keamanan telah memicu aksi protes warga setempat. Peristiwa ini terjadi di Masjid Nurul Iman Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Masjid tersebut terpaksa ditutup paksa karena tetap buka selama PPKM Darurat. Pelanggaran itu berujung pada penutupan masjid yang membuat warga setempat melakukan aksi penolakan pada Selasa (6/7/2021) pagi.

Ketua Gerakan Reformis Islam atau Garis Kecamatan Bojonggenteng, Wawan Setiawan menjelaskan aksi penolakan dilakukan karena warga merasa keberatan dengan dipasangnya spanduk penutupan masjid.

"Kami tadi audiensi dengan Muspika Bojonggenteng dan hasilnya spanduk yang terpasang diturunkan petugas," kata Wawan seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com -- jaringan Suara.com, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: TKA Asal China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Menko Luhut: Tak Ada yang Aneh

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Kecamatan Bojonggenteng, Mulyadi. Ia membenarkan jika penolakan itu dipicu pemasangan pengumuman bahwa masjid ditutup selama PPKM Darurat.

Pemasangan spanduk itu sendiri merupakan keputusan Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Iman. Mulyadi menjelaskan jika warga hanya tidak setuju jika pengumuman penutupan itu terus dipaksa.

Lebih lanjut ia juga mengungkap Masjid Nurul Iman tidak sepenuhnya ditutup. Warga yang mau salat masih diperbolehkan asalkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, masjid juga melarang anak-anak untuk salat disana karena masuk kategori orang rentan. Karena itu, Mulyadi memastikan Masjid Nurul Iman masuh melakukan sejumlah aktivitas.

"Sebetulnya tidak sepenuhnya ditutup. Salat masih dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Anak-anak tidak diperbolehkan karena rentan. Intinya aktivitas masih ada," jelas Mulyadi.

Baca Juga: Titik Penyekatan di Lenteng Agung Sore Ini Macet Parah, Kendaraan Mengular hingga 1 Km

Aksi protes warga itu sendiri berakhir dengan mediasi yang dilakukan di kantor Kecamatan Bojonggenteng. Dalam mediasi itu, warga meminta spanduk pengumuman penutupan sementara masjid segera diturunkan.

Hasil mediasi akhirnya menyanggupi permintaan warga demi meredam keributan.

"Hasilnya ya kita turunkan spanduk itu," pungkas Mulyadi.

Sebelumnya, foto hingga video penutupan Masjid Nurul Iman Pakuwon memang sempat tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat aparat keamanan menutup paksa masjid dan memasang spanduk penutupan sementara.

Peristiwa itu ramai dihadiri warga yang ikut berkerumun untuk memprotes. Sementara dalam foto spanduk, terlihat pengumuman Masjid Nurul Iman akan ditutup mulai 3 hingga 20 Juli 2021 sesuai edaran Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Nomor: 003/268/VII.SEKRT tentang PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi.

Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Begini Dalilnya dalam Hadist

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah masjid di Jawa dan Bali akan ditutup.

Hal ini menjadi salah satu aturan dalam pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Masjid akan kembali ditutup. Kegiatan ibadah di masjid pun ditiadakan selama kondisi darurat.

Lantas, bagaimana dalilnya dalam hadist?

Dilansir muslim.or.id, dalam sejarah Islam menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena adanya wabah.

Tentunya, hal tersebut membuat kegiatan ibadah di masjid ditiadakan termasuk salat berjamaah dan salat Jumat.

Sejak dahulu hingga saat ini, para ulama telah menfatwakan bahwa diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah dan tidak salat Jumat di masjid apabila ada udzur syar'iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama atau ahli kesehatan setempat.

Kemudian, berdasarkan kaidah fikh memberikan penjelasan bahwa mencegah madharat lebih didahuluan daripada mendatangkan mashalat.

Mencegah adanya wabah yang pasti menyebar dan berbahaya harus lebih didahulukan daripada mendatangkan mashalat dengan mendapatkan pahala salat berjamaah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI