Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal langsung menutup perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Tak ada lagi sanksi bertahap seperti memberikan teguran terlebih dulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kantor yang melanggar. Jika tak termasuk bidang esensial dan kritikal maka wajib memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi semua pegawainya.
"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang sudah kami tetapkan untuk saat ini dalam perlakuan PPKM darurat, langsung kami lakukan penutupan sementara selama tiga hari," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Setelah masa penutupan tiga hari, Andri menyebut jajarannya masih akan melakukan pengawasan terhadap kantor yang melanggar itu. Jika nantinya kembali membuat pelanggaran, maka akan didenda Rp 50 juta.
Baca Juga: Terjaring Saat Operasi PPKM Darurat, Oknum PDAM Demak: Saya Tidak Percaya Covid-19
"Masih melangar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak 50 juta," katanya.
Jika masih membandel untuk ketiga kalinya, maka pihaknya akan langsung mengajukan pencabutan izin operasi. Dengan demikian perusahaan itu akan tutup untuk selamanya.
"Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," pungkasnya.