Korupsi Kecil-Kecilan Jadi Masalah, ICW Minta Pemerintah Tingkatkan Transparansi Bansos

Selasa, 06 Juli 2021 | 15:00 WIB
Korupsi Kecil-Kecilan Jadi Masalah, ICW Minta Pemerintah Tingkatkan Transparansi Bansos
Almas Sjafrina (Peneliti Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW) dalam KKD 2020 (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan pemerintah untuk menutup celah atau potensi korupsi menyusul penyaluran bantuan sosial di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, pasalnya potensi korupsi kecil-kecilan masih bisa terjadi, semisal pemotongan terhadap banstuan sosial tunai yang diberikan kepada warga penerima.

"Ancaman petty corruption atau korupsi kecil-kecilan yang sampai sekarang juga masih menjadi masalah. Yaitu misalnya pungutan liar ataupun pemotongan di tingkat bawah. Warga yang harusnya terima bansos Rp300 ribu atau BLT dana desa Rp600 ribu kemudian dikurangi jumlah bantuan sosialnya," kata Almas dalam webinar PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos pada Selasa (6/7/2021).

Untuk mencegah celah korupsi, Almas mengatakan pemerintah jangan sekadat meningkatkan nilai bansos, melainkan juga harus meningkatkan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas. Bukan cuma itu mekanisme pengaduan dari warga juga harus dimaksimalkan.

Sebabnya, dikatakan Almas, sistem pengaduan yang saat ini ada tidak maksimal. Hal itu sudah dibuktikan ICW, di mana sistem sebatas membuat laporan namun tidak ada tindak lanjut informasi yang diberikan kepada pelapor.

"Yang terkahir adalah menghidupkan mekanisme komplain atau pengaduan warga yang lebih jelas," kata Almas.

Ia mengatakan ICW sendiri pada posisi mendukung program perlindungan sosial khususnya di tengah Covid-19.

"Karena itu memang esensial, krusial dibutuhkan oleh warga tapi pemerintah jangan lupa menutup celah-celah atau potensi korupsi di situ dan harus melakukannya dengan lebih transparan dan akuntabel," ujar Almas.

Sebelumnya, pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk keluarga miskin baru. Bantuan tersebut kembali disalurkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: ICW Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Tumbang di Tangan Rezim Jokowi

"Sekarang ini secara bertahap sudah tersalurkan. Artinya sudah dikirim ke rekening- rekening untuk yang lewat Bank Himbara. Sedangkan yang untuk PT. POS juga sudah mulai ada pengantaran uang langsung kepada keluarga penerima manfaat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI