Korupsi Kecil-Kecilan Jadi Masalah, ICW Minta Pemerintah Tingkatkan Transparansi Bansos

Selasa, 06 Juli 2021 | 15:00 WIB
Korupsi Kecil-Kecilan Jadi Masalah, ICW Minta Pemerintah Tingkatkan Transparansi Bansos
Almas Sjafrina (Peneliti Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW) dalam KKD 2020 (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan pemerintah untuk menutup celah atau potensi korupsi menyusul penyaluran bantuan sosial di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, pasalnya potensi korupsi kecil-kecilan masih bisa terjadi, semisal pemotongan terhadap banstuan sosial tunai yang diberikan kepada warga penerima.

"Ancaman petty corruption atau korupsi kecil-kecilan yang sampai sekarang juga masih menjadi masalah. Yaitu misalnya pungutan liar ataupun pemotongan di tingkat bawah. Warga yang harusnya terima bansos Rp300 ribu atau BLT dana desa Rp600 ribu kemudian dikurangi jumlah bantuan sosialnya," kata Almas dalam webinar PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos pada Selasa (6/7/2021).

Untuk mencegah celah korupsi, Almas mengatakan pemerintah jangan sekadat meningkatkan nilai bansos, melainkan juga harus meningkatkan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas. Bukan cuma itu mekanisme pengaduan dari warga juga harus dimaksimalkan.

Baca Juga: ICW Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Tumbang di Tangan Rezim Jokowi

Sebabnya, dikatakan Almas, sistem pengaduan yang saat ini ada tidak maksimal. Hal itu sudah dibuktikan ICW, di mana sistem sebatas membuat laporan namun tidak ada tindak lanjut informasi yang diberikan kepada pelapor.

"Yang terkahir adalah menghidupkan mekanisme komplain atau pengaduan warga yang lebih jelas," kata Almas.

Ia mengatakan ICW sendiri pada posisi mendukung program perlindungan sosial khususnya di tengah Covid-19.

"Karena itu memang esensial, krusial dibutuhkan oleh warga tapi pemerintah jangan lupa menutup celah-celah atau potensi korupsi di situ dan harus melakukannya dengan lebih transparan dan akuntabel," ujar Almas.

Sebelumnya, pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk keluarga miskin baru. Bantuan tersebut kembali disalurkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: ICW Sebut Dewas Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi Helikopter

"Sekarang ini secara bertahap sudah tersalurkan. Artinya sudah dikirim ke rekening- rekening untuk yang lewat Bank Himbara. Sedangkan yang untuk PT. POS juga sudah mulai ada pengantaran uang langsung kepada keluarga penerima manfaat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).

Muhadjir optimis kalau penyaluran bantuan sosial pada masa PPKM Darurat bakal berjalan lebih baik. Hal tersebut dikarenakan saat ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah terverifikasi lebih baik sejak masa penyaluran bansos tahun lalu.

"InsyaAllah data yang sekarang ini jauh lebih rapih lebih bisa dipertanggungjawabkan daripada data tahun lalu," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut mengatakan, bahwa yang diperlukan saat ini ialah pengendalian dalam penyaluran BST.

Pengendalian dimaksudkan supaya dana yang disalurkan pemerintah tidak hanya terendap di rekening penerima, tetapi agar bisa dibelanjakan untuk menghidupkan roda perekonomian.

"Pertama yaitu dana yang dikirim melalui Bank Himbara tidak boleh hanya dikirim, harus dipastikan terdeliver. Artinya si penerima itu sudah tahu di rekeningnya ada uang dan dia segera mengambil, dia belanjakan secara benar, secara betul sesuai dengan misi dari bantuan sosial oleh pemerintah," jelasnya.

Muhadjir juga menekankan partisipasi masyarakat dari pihak RT dan RW agar ikut serta dalam kontrol penyaluran. Hal itu perlu dilakukan supaya ada penyelewengan yang dilakukan.

Muhadjir mencontohkan, pengendalian yang dapat dilakukan seperti memampang nama-nama penerima bansos di balai kantor desa agar transparan dan setiap orang bisa tahu siapa saja yang sudah menerima bantuan.

"Misalnya pembagian bansos baik melalui Kemensos dan BLT dana desa sebaiknya masing-masing desa pasang pengumuman siapa yang telah terima di gardu-gardu kantor balai desa biar semua orang lihat kalau nanti ada Kepala Desa atau Pamong yang nyeleweng biar ketahuan," tuturnya.

"Saya kira kontrol paling jitu itu justru adalah kontrol sosial dari warga masyarakat itu sendiri. Dengan begitu maka Insya Allah pembagian distribusi dalam rangka mengatasi PPKM Darurat dari aspek perlindungan terhadap mereka yang paling tidak beruntung itu bisa berjalan dengan baik," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI