Suara.com - Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai sempat dihentikan pada April 2021. Akan tetapi, kini pandemi Covid-19 kembali melonjak dan diberlakukan PPKM Darurat. Pemerintah pun memutuskan membuka bansos tunai PPKM darurat.
Pemberlakuan kembali program bansos tunai seiring dengan pelaksanaan program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 3 Juli - 20 Juli 2020. Bansos tunai PPKM darurat diperuntukan bagi masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi virus corona.
Besaran bansos tunai PPKM Darurat
Nilai total bansos tunai yang akan diberikan kepada masyarakat per kepala keluarga ialah Rp 600.000. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bansos tunai PPKM darurat ini.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu dan keluarga miskin yang belum menerima bantuan PKH dan kartu sembako.
Mekanisme penyaluran bansos tunai PPKM Darurat
Mekanisme penyaluran bansos tunai PPKM darurat tetap sama seperti sebelumnya yakni melalui kantor pos dan himpunan bank negara (himbara).
Syarat penerima bansos tunai PPKM Darurat
Kriteria penerima bansos tunai PKM darurat antara lain:
Baca Juga: Bansos Tunai Mulai Disalurkan, Menko PMK: Pampang Nama Penerima di Balai Desa
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
- Memiliki kartu keluarga (KK)
- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi