Pinangki Harusnya Dihukum Berat, Tapi Jaksa Malah Setuju Hukuman Didiskon

Selasa, 06 Juli 2021 | 14:45 WIB
Pinangki Harusnya Dihukum Berat, Tapi Jaksa Malah Setuju Hukuman Didiskon
Pinangki Sirna Malasari ketika menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ikut menganggapi soal alasan jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat yang tidak mengajukan kasasi atas korting hukuman Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding. Dia beranggapan sangat lumrah jika masyarakat memberikan catatan terhadap diskon hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. 

Saat dihubungi Suara.com, Mardani awalnya mengatakan kasus korupsi mantan jaksa itu sudah termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Menurutnya, sudah sangat layak jika Pinangki dijatuhi hukumam maksimal.

"Pertama korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum itu kejahatan luar biasa. Konsensusnya bahkan lebih berat hukumannya," kata Mardani saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/7/2021).

Kemudian komentar yang kedua, Mardani menilai penanganan kasus Pinangki tersebut merupakan ujian bagi pelaksaan hukum. Sehingga hukuman yang diberikan tidak terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ucapnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, pada akhirnya masyarakat melihat saat ini terkait hasil vonis hukuman terhadap Pinangki menunjukkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Sangat wajar jika publik memberi catatan," kata dia.

Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]
Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]

Ogah Kasasi 

Kejari Jakarta Pusat sebelumnya memastikan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki. Mereka berdalih, tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah terpenuhi.

Baca Juga: Ditentang PKS, Ferdinand Malah Semangat Dukung Jokowi 3 Periode

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan pertimbangan lain yakni lantaran pihaknya tak memiliki alasan untuk mengajukan kasasi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI