Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap salah satu pemilik toko obat di kawasan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Pria itu diciduk lantaran menaikkan harga obat Invermectin di tengah masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku berinisial R. Pemilik toko obat berinisial SJ itu menjual obat Invermectin jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Jadi ditemukan Rp 475 ribu harganya. Ini yang kemudian kami amankan, si pemilik tokonya inisialnya adalah R," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Usai Dihantam Corona 15 Bulan, Usaha Kecil di New York Mulai Bangkit Lagi
Yusri mengungkapkan HET Invermectin berdasar ketetapan Kementerian Kesehatan yakni Rp75 ribu per kotak. Sedangkan harga per tablet Rp7.500.
"Pelaku-pelaku, penjual-penjual bermain di media online kami akan lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini," katanya.
Dalam perkara ini R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekarang masih kami lakukan pendalaman," pungkasnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Puluhan Ribu Warga Cimahi Segera Terima Bansos Tunai