Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) merespons cepat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal akselerasi penyaluran program bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, dia telah menginstruksikan semua jajarannya untuk bergerak cepat. Pekan ini atau paling lambat pekan depan, bansos sudah dapat tersalurkan kepada masyarakat.
“Pada Mei dan Juni akan diberikan Rp600 ribu sekaligus. Tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” kata Risma dalam keterangannya pada Selasa, (6/7/2021).
Data penerima bansos sempat terkendala oleh bank. Hal ini dikarenakan nama yang tercantum pada data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan,” kata Risma.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada jajaran Kemensos agar mengakselerasi program perlindungan sosial. Arahan Presiden disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna melalui Video Conference, di Jakarta, pada Senin, (5/7) kemarin.
Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlidungan sosial di berbagai kementerian/lembaga sebagai antisipasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk Kemensos, Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengatakan, Jokowi menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli.
“Dengan demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi,” kata Ani.
Baca Juga: Polda Cari Perusahaan Non Esensial-Kritikal yang Nekat Ngantor saat PPKM Darurat Jakarta
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, penyaluran bansos merupakan kebijakan pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah. Dengan bansos diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan.