Polda Metro Razia Sejumlah Perkantoran yang Masih Beroperasi Masa PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 | 11:07 WIB
Polda Metro Razia Sejumlah Perkantoran yang Masih Beroperasi Masa PPKM Darurat
Ilustrasi--Polda Metro Jaya bersama Disnaker DKI Jakarta akan melakukan razia ke sejumlah perkantoran di Jakarta masa PPKM Darurat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker DKI Jakarta akan melakukan patroli ke sejumlah perkantoran. Patroli dilakukan untuk menindak perkantoran non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi secara tatap muka atau work form office (WFO) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan tujuan dilakukannya patroli yakni agar kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 berjalan efektif. Sehingga, diharapkan perkantoran non-esensial dan non-kritikal patuh dan sadar atas aturan tersebut.

"Jegiatan ini supaya seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak secara hukum dulu tetapi ini ketentuan. Ini tanggungjawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik. Bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Tubagus menegaskan pihaknya akan memberikan sanki pidana bagi perkantoran non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat. Mereka akan dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.

Baca Juga: Polisi Minta RT RW Tolak Pencari Jalan Tikus ke Jakarta Selama PPKM Darurat

"Nah yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak," tegasnya.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

Baca Juga: PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI