Tebitkan Surat Edaran, Menaker Minta Perusahaan Patuhi PPKM Darurat

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 06 Juli 2021 | 10:33 WIB
Tebitkan Surat Edaran, Menaker Minta Perusahaan Patuhi PPKM Darurat
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI