Suara.com - Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpapar covid-19 kini bertambah menjadi 113 orang dari sejumlah kedeputian. Data sebelumnya hanya 35 pegawai KPK di bidang Penindakan yang dinyatakan positif virus corona.
"Saat ini pegawai yang terkonfirmasi positif lebih dari 113 pegawai tersebar di kesekjenan, kedeputian dan tidak (ada) satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan covid," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Firli menyebut, penyebaran Covid-19 saat ini cukup tinggi, membuat kinerja KPK terkena imbasnya. Apalagi, KPK kini harus mengatur ulang tata kerja di seluruh unit.
"Kami terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat , pencegahan dan monitoring, serta bidang penindakan," jelas Firli.
Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Ratusan Pegawai KPK Diserang Virus COVID-19
Adapun langkah yang dilakukan dalam jam kerja dan mekanisme kerja di masing-masing kedeputian harus tetap mengedepankan pekerjaan yang sangat prioritas.
"Pekerjaan yang sangat prioritas tidak bisa ditunda, prioritas tapi bisa diatur waktu penyelesaian dan rutin ataupun bisa dijadwal lebih lanjut," katanya lagi.
Meski begitu, kata Firli, lembaga antirasuah tetap mengutamakan keselamatan pegawai KPK. Agar, tidak lagi bertambah penyebaran covid-19 dilingkungan KPK.
"Prinsipnya, kami tidak mengenyampingkan keselamatan pegawai. Tidak menambah pegawai terpapar Covid-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa dan itu hukum tertinggi," imbuh Firli.
Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron juga telah dimyatakan positif covid-19. Ghufron kini juga menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, KPK Tunda Program PAKU Integritas di Kemenkeu
KPK pun kini sudah memberlakukan Pegawai KPK Bekerja Dari Rumah (BDR) sebanyak 75 persen. Sedangkan, Bekerja Dari Kantor (BDK) sebanyak 25 persen.