3. BAZNAS seluruh Indonesia berpegang pada Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta ZIS untuk Penanggulangan Wabah Covid-19;
4. BAZNAS seluruh Indonesia didorong berkolaborasi dengan berbagai mitra strategis dan pemangku kepentingan dalam program penanggulangan Covid-19, baik dalam hal kedaruratan, maupun program pemulihan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan sebagai dampak dari Covid-19;
5. Dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan Amil, BAZNAS seluruh Indonesia agar terus menerus melakukan kampanye tentang pentingnya penerapkan protokol kesehatan, dan sekaligus memastikan semua amil telah mendapatkan vaksinasi;
6. Dalam upaya pemantauan dan monitoring kondisi Amil, perkembangan kondisi Covid-19 di daerah, perlu dilakukan pendataan secara terpadu di BAZNAS Provinsi;
7. Ketetapan program penanggulangan Covid-19 BAZNAS RI menjadi rujukan program penanggulangan Covid-19 BAZNAS seluruh Indonesia;
8. Dalam pelaksanaan fungsi dan tugas satgas Covid-19 untuk dapat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Nasional dan daerah.