20 Pekerja Asal China Datang ke Sulawesi Selatan, Begini Penjelasan Kemnaker

Selasa, 06 Juli 2021 | 08:17 WIB
20 Pekerja Asal China Datang ke Sulawesi Selatan, Begini Penjelasan Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan

“Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan, yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” katanya.

Chairul menjelaskan lebih lanjut, 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Chairul menyatakan, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan, " ujar Chairul.

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan sementara, namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.

Baca Juga: Kemnaker Canangkan Tahun 2021-2022 sebagai Tahun Magang

Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.

"Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI