Anies: Pengajuan STRP Secara Kolektif untuk Hindari Gangguan Sistem

Skema pengajuan STRP untuk syarat keluar dan masuk Jakarta akan dilakukan kolektif agar tak terjadi gangguan pada sistem.
STRP ini, berlaku bagi pekerja sektor esensial yakni komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian perorangan dengan kebutuhan mendesak yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Untuk persyaratan registrasi, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) yakni KTP pemohon; surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju); sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), foto 4 x 6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Baca Juga: Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
Sementara untuk perorangan, dipersiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), dan foto 4 x 6 berwarna.
Untuk mekanisme pembuatan STRP ini, pemohon diminta mengakses dan melakukan pendaftaran di laman web https://jakevo.jakarta.go.id; kemudian mengisi formulir isian dan unggah beserta semua syarat yang ditentukan; dokumen-dokumen tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PMPTSP; kemudian STRP yang sudah rampung bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.
Pemprov menyatakan penerbitan STRP yang nantinya akan dilengkapi barcode ini, maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Ketentuan STRP ini, dikecualikan bagi bagi pekerja atau ASN di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.
Baca Juga: Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air