Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk

Senin, 05 Juli 2021 | 22:12 WIB
Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk
Potret putri ustaz dan ulama - Ghaida Tsurraya. (Instagram/najwashihab)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi dan setuju hukuman Pinangki Sirna Malasari tetap 4 tahun. Hal ini langsung mendapat sorotan tajam, salah satunya datang dari Najwa Shihab.

Melalui akun Instagramnya, Najwa Shihab nampak mengunggah foto tangkapan layar mengenai berita terkini Pinangki. Berita itu menuliskan jika JPU tak kasasi dan setuju hukuman jaksa Pinangki hanya 4 tahun penjara.

Najwa sendiri hanya memberikan sindiran dengan tertawa. Ia mengajak masyarakat untuk tertawa bersama di kolom komentar dengan ketidakadilan hukum itu.

"Hahahahaha. Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya," tulis Najwa Shihab di caption Instagram seperti dikutip oleh Suara.com, Senin (5/7/2021).

Postingan Najwa Shihab ini telah mendapatkan lebih dari 200 ribu tanda like. Warganet juga ramai mengomentari kolom komentar dengan berbagai sindiran ke penegak hukum.

Najwa Shihab Hanya Bisa Tertawa Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun. (Instagram/@najwashihab)
Najwa Shihab Hanya Bisa Tertawa Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun. (Instagram/@najwashihab)

"Hahahaaaa, kapan lagi ketawa bareng mbak Nana," sahut warganet.

"Negeri ini sudah becanda jangan bikin bencana. Tertawalah dengan hikmat," tambah lainnya.

"Hukum milik penegak hukum, jadi percuma berharap penegakan hukum yang adil. Mestinya penegak hukum dapat hukuman lebih keras karena sudah tahu aturan masih melanggar," komen warganet.

"Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 tahun," sindir yang lain.

Baca Juga: Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon

"Nah, ini baru aneh. Kalau PT kasih lebih rendah ada 'wajarnya' kalau kemudian JPU gak kasasi," tulis warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI